1 Oktober 2018 Berlaku Tarif Cukai Vape. Pemerintah melalui Bea Cukai telah memberlakukan penetapan tarif cukai untuk vape sebesar 57%.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 146/PMK.04/2017, cukai terhadap vape mulai diberlakukan 1 Juli 2018.
Namun, dalam pelaksanannya, Bea Cukai memberikan kelonggaran bagi
para pengusaha di bidang vpe di mana penetapannya direlaksasi hingga 1
Oktober 2018.
Untuk menyebarluaskan informasi tersebut kepada para pengguna jasa,
Bea Cukai Banda Aceh mengadakan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku
usaha terkait ketentuan pengenaan tarif cukai pada vape yang merupakan
bagian dari HPTL.
“Pastinya di pasaran sudah beredar vape, kita tak bisa per 1 Juli
2018 itu harus jalan kita berikan kesempatan pelaku usaha sampai 1
Oktober 2018, untuk mengikuti ketentuan pelekatan pita cukai pada produk
vape yang beredar. Tentunya kami rasa ini waktu yang cukup bagi
produsen untuk memenuhi ketentuan perijinan dan pemenuhan ketentuan
cukai atas produknya dan juga waktu yang cukup bagi toko vape melakukan
penyesuaian atas produk yang dijual”, ungkap Kepala Kantor Bea Cukai
Banda Aceh Bambang Lusanto.
Setelah berlakunya ketentuan cukai HPTL ini diharapkan ada kepastian hukum bagi pelaku usaha vape yang memproduksi/menjual vape.
“Pengusaha yang telah mendaftarkan diri nantinya akan wajib
menggunakan pita cukai, setelah itu mereka harus pesan pita cukai dan
melekati pada produknya, jadi nanti pengguna vape itu beli cairan vape
dalam kemasan yang ada pita cukainya,” ujar Bambang.
Bambang mengharapkan bahwa dari sosialisasi ini diharapkan pelaku
usaha memiliki pandangan “legal itu mudah” sehingga muncul UKM kreatif
sebagai produsen vape ataupun toko vape yang legal
Comments
Post a Comment