1 Oktober 2018 Berlaku Tarif Cukai Vape

1 Oktober 2018 Berlaku Tarif Cukai Vape . Pemerintah melalui Bea Cukai telah memberlakukan penetapan tarif cukai untuk vape sebesar 57%. Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 146/PMK.04/2017, cukai terhadap vape mulai diberlakukan 1 Juli 2018. Namun, dalam pelaksanannya, Bea Cukai memberikan kelonggaran bagi para pengusaha di bidang vpe di mana penetapannya direlaksasi hingga 1 Oktober 2018. Untuk menyebarluaskan informasi tersebut kepada para pengguna jasa, Bea Cukai Banda Aceh mengadakan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha terkait ketentuan pengenaan tarif cukai pada vape yang merupakan bagian dari HPTL. “Pastinya di pasaran sudah beredar vape, kita tak bisa per 1 Juli 2018 itu harus jalan kita berikan kesempatan pelaku usaha sampai 1 Oktober 2018, untuk mengikuti ketentuan pelekatan pita cukai pada produk vape yang beredar. Tentunya kami rasa ini waktu yang cukup bagi produsen untuk memenuhi ketentuan perijinan dan pemenuhan ketentuan cukai at...